SuaraDuniaNusantara.net – Banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumbar, dan Sumut pada akhir November 2025 menjadi titik temu antara krisis iklim global dan tata kelola ekologis di Indonesia. BMKG menyebut pemicu awalnya adalah Siklon Tropis Senyar. Direktur Meteorologi Publik BMKG Andri Ramdhani menegaskan pada Kamis (27/11) bahwa fenomena siklon di Selat Malaka tergolong anomali dan menandai perubahan pola iklim internasional.
Siklon Senyar muncul dari Bibit Siklon 95B sejak 21 November 2025. Sistem ini membawa hujan ekstrem dan angin kencang, memengaruhi wilayah Aceh, Sumut, dan Sumbar. Andri menjelaskan bahwa perubahan atmosfer global membuat wilayah dekat khatulistiwa kini tidak lagi berada di zona aman dari badai tropis.
Dalam jejaring global, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tekanan tinggi akibat deforestasi. Walhi menegaskan bahwa kerusakan ekologis memperbesar dampak bencana. Deputi Eksternal Walhi Mukri Friatna menyampaikan pada Sabtu (29/11) bahwa Aceh kehilangan 130.743 hektare hutan sejak 2015. Reforestasi hanya 785 hektare per tahun.
Di tingkat nasional, Sumatra dibebani izin ekstraktif: 2,4 juta hektare IUP tambang, 2,3 juta hektare HGU sawit, dan 5,6 juta hektare izin kehutanan. Legalisasi sawit ilegal 3,3 juta hektare mempersempit ruang ekologis yang tersisa. Aktivitas PETI di Aceh meluas hingga 3.500 hektare.
Di Sumut, Jaka Kelana Damanik menjelaskan pada Rabu (26/11) bahwa kayu-kayu besar yang ikut hanyut saat banjir menjadi bukti hilangnya tutupan hutan di hulu. Peristiwa serupa terjadi hampir setiap musim hujan, mengingatkan bahwa risiko ekologis bersifat kronis.
Di Sumbar, data Walhi menunjukkan kehilangan 320 ribu hektare hutan primer sejak 2001. Total tutupan pohon yang hilang dalam dua dekade mencapai 740 ribu hektare. Tommy Adam menekankan pada Sabtu (29/11) bahwa DAS Aia Dingin kehilangan 780 hektare tutupan hutan. Kondisi ini membuat Padang berada dalam rantai risiko banjir bandang global yang juga dialami banyak kota pesisir dunia.
Peristiwa ini menegaskan pentingnya integrasi perspektif lokal dan global dalam tata kelola lingkungan. Walhi menuntut audit lingkungan, penghentian alih fungsi ruang, dan penegakan hukum yang lebih tegas. Mereka menilai keselamatan warga harus menjadi prioritas dalam kerangka risiko global. (*)
